Berita80- Tim Deks Provinsi Papua Selatan dan Tim Deks Kabupaten Asmat bersama KPU Asmat serta Bawaslu memusnahkan surat suara lebih di Kantor KPU Asmat, Selasa 26 November 2024
Seperti di kutip dari berita acara yang di keluarkan KPU Asmat, tentang pemusnahan kelebihan pengiriman surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahin 2024. Terdapat jumlah surat suara kelebihan sebanyak 37 lembar untuk kertas suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat. Lalu, terdapat 3 surat suara yang rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.
Surat suara kelebihan ini langsung di musnahkan dengan cara di bakar oleh KPU Asmat, serta di saksikan oleh Bawaslu Kabupaten Asmat, Tim Deks Pemilukada Provinsi Papua Selatan, Serta Tim Deks Kabupaten Asmat.
Pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Berdasarkan Berita Acara Nomor 117/PL.PP.09.1-BA/9304/2024 yang di keluarkan KPU Asmat tentang pemusnahan kelebihan pengiriman surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat
untuk jumlah surat suara jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat, jumlah kebutuhan surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 64.980 surat suara. Lalu untuk jenis surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 64.980 surat suara.(Dul)