Sengketa Lahan Warga – PT. GPA di Merauke Berlanjut

Petrus Wekan Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan

MERAUKE, berita80.com – Puluhan warga Merauke mendatangi kantor PT. Global Papua Abadi, Merauke menuntut penghentian beroperasi atas pengunaan lahan diwilayah Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan.

Puluhan warga menilai, perusahan yang bergerak dibidang perkebunan tebu diduga menyerobot lahan mereka. Warga mengklaim telah memiliki sertifikat.

Petrus Weken Kuasa hukum warga pemilik lahan menganggap perusahan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga. “Tadi sudah ada pembicaraan dengan pihak perusahaan, untuk sementara aktifitas pembongkaran lahan dihentikan.” tegas Petrus kepada wartawan, Jumat (10/02/2025)

Ia menambahkan, pertemuan dengan pihak perusahaan juga menyepakati hadirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status keapsahan kepemilikan lahan.

“Kami menunggu BPN, sehingga kita tau tanah kami sudah berapa luas yang dibongkar. Jadi, kita tunggu hasil dari BPN dulu.” ujarnya.

Petrus pastikan, lahan milik warga yang tengah proses pembongkaran oleh perusahaan telah mencapai 21 hektar.

“Saat ini lahan yang kita permasalahkan 21 hektar lebih, dan ini semua sudah bersertifikat.” bebernya.

Sementara, Pimpinan PT. Global Papua Abadi (GPA) Joko H. Pramulyo mengklaim telah memiliki ijin baik dari tingkat pusat hingga daerah. Ia juga tidak menyalahkan warga yang datang menuntut hak kepemilikan lahan. Namun, persoalan sengkata lahan tersebut ia serahkan ke Badan Pertanahan Nasional.

“Nanti kan dilihat bahwa objek yang disengketakan apakah masuk dalam area perusahaan atau tidak. Kita telah sepakat nanti menunggu hasil dari instasi yang berwenang.” ujanrya.

Pada prinsipnya, lanjut Joko perusahan tidak mau merugikan masyarakat dan pihak manapun, karena pembongkaran itu bagian dari proyek strategis nasional dalam rangka ketahanan pangan dan energi. proyek ini di support oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Kita juga taat dengan perijinan baik di tingkat daerah maupun pusat. Sehingga apa yang kita jalankan ini dinilai sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional.“ujarnya.

Joko mengaku, terkait hal ini pihaknya sudah beberapa kali lakukan komunikasi dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, dengan harapan tak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun masyarakat

“kita berharap kalau ada hal-hal teknis yang terjadi dilapangan kita bisa mencari solusi dan komunikasi dengan baik.” ujarnya. (*)

Pos terkait