Rakor Pemerintah dan KPU Belum Jelaskan Kemampuan Pendanaan PSU Boven Digoel

Rapat Kordinasi Pemerintah dan KPU terkait Putusan MK tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Boven Digoel

MERAUKE, berita80.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan KPU soal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel yang digelar, Rabu (5/3/2024) belum pada putusan pada tingkat kemampuan pendanaan PSU didaerah itu.

Rakor tersebut membahas pada tingkat kesiapan pemerintah daerah serta penyelenggara dalam hal ini KPU.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo bilang, prinsipnya Pemerintah Provinsi Papua Selatan siap untuk bersinergi dan membantu KPU RI melalui KPU dan Bawaslu Papua Selatan bekerjasama dengan KPU serta Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam menyelenggarakan PSU.

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, kita akan melaksanakan pemugutan suara ulang,”kata Gubernur Apolo kepada pers setelah menyampaikan arahan.

Apolo menambahkan, rakor sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menindak lanjuti keputusan MK Republik Indonesia.

“Semoga PSU Kabupaten Boven Digoel ini berjalan dengan aman, lancar, tertib dan berhasil serta berlangsung dalam suasana Kamtibmas yang kondusif sehingga bisa menghasilkan pemimpin di Kabupaten Boven Digoel sesuai dengan harapan masyarakat, dan tentu prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Apolo.

Terkait anggaran pelaksanaan PSU, Apolo bilang, menjadi tanggung jawab bersama. Dimana, ada bagian yang akan menjadi tanggung jawab KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Kabupaten Boven Digoel.

” Ada juga yang menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, dan nantinya bagian mana yang perlu mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan dihitung secara cermat bersama-sama,” ujarnya.

Sementara, Penjabat Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng mengatakan rakor kali ini merupakan tindaklanjut dari rakor sebelumnya.

“Jadi, rapat yang pertama kita menyepakati untuk bersama-sama melakukan simulasi kira-kira berapa lama waktu, karena 180 hari sesuai keputuan MK itu kan batasan paling lama,”kata dia.

Maddarammeng mengingatkan, dalam PSU perlunya melihat kebutuhan anggaran daerah.

“Karena yang namanya Pilkada itu sesuai aturan tanggung jawab kabupaten memang dianjurkan untuk provinsi bantu tetapi intinya harus kabupaten lebih dahulu,”ujarnya.

Untuk itu, kata dia, dalam rapat kedua, Kabupaten Boven Digoel sudah diminta untuk menghitung, melihat dan mencermati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kira-kira anggaran yang akan dipakai untuk PSU itu seperti apa.

“Sebenarnya sudah ada ancang-ancang dari KPU Kabupaten Boven Digoel anggaran untuk PSU sekitar Rp30 miliar lebih, ini belum termasuk pembiayaan Bawaslu, dan TNI/Polri,”katanya.

Maddaremmeng berharap, melalui rapat kali ini bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang nantinya PSU Kabupaten Boven Digoel bisa dilaksanakan, sisi anggaran dan keamanan juga bisa dilakukan

“Kita juga bisa melaksanakan sesuai dengan kewenangan waktu yang ditentukan,kalau bisa tiga bulan dilakukan ya dilakukan, tapi ternyata enam bulan ya enam bulan,”ujarnya.

Sekedar informasi, Rakor tersebut Anggota KPU RI, Idham Holik, KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Selatan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, dan TNI/Polri. Turut hadir sejumlah pimpinan di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan.(*)

Pos terkait