Polres Merauke Rilis Dua Kasus di Hari Selasa, Dari Bunuh Diri Hingga Pertikaian Antara Saudara Akibat Miras

Korban yang diduga bunuh diri saat di evakuasi oleh tim Polres Merauke

MERAUKE, berita80.com – Polres Merauke merilis dua kasus yang tengah ditangani.

Dua kejadian yang ditangani yakni kejadian bunuh diri yang diduga akibat depresi dan kejadian pertikaian antara saudara akibat di pengaruhi minuman keras.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melaporkan, kejadian bunuh diri menimpa seorang warga jalan Irian seringgu, NY (46) diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dengan menggunakan seutas tali yang diikatkan di pintu rumahnya, Selasa (25/03/2025).

Kejadian tersebut diketahui berawal dari saksi Tritinah dan Saksi Sunardi yang mencium bau busuk dari rumah Korban.

Menurut Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka. Dan setelah dilakukan olah TKP maka jenasah korban langsung dibawa kerumah Sakit Umum Daerah Merauke untuk di Visum Et Repertum guna mengetahui sebab kematian.

Sementara pada kasus pertikaian antara saudara akibat di pengaruhi minuman keras terjadi di jalan Ndorem Kay, Merauke.

Dalam laporan ronologisnya, awalnya pelaku YM dan korban BMA (22) dan juga beberapa orang lainnya minum minuman keras (miras) jenis sopi, namun setelah mabuk dan tidak bisa mengendalikan diri maka terjadilah pertengkaran dan pada akhirnya pelaku YM. menganiaya korban dengan cara memanah dengan benda runcing.

Akibatnya, korban BMA meninggal dunia dengan luka tusuk. Meskipun korban sempat dilarikan kerumah sakit dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku namun nyawanya tidak tertolong.

Menurut beberapa saksi yang ada di TKP bahwa pelaku dan korban serta teman yang lain sudah minum minuman keras dari hari Senin pagi. Dan menurut saksi juga bahwa orang tua pelaku dan orang tua korban masih bersaudara.

Kapolres Merauke Leonardo Yoga mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)

Pos terkait