MERAUKE, berita80.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Merauke mengantonggi satu nama calon tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PAUD Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan, gelar perkara dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan telah digelar di Polda Papua beberapa waktu lalu. Dimana, terdapat unsur melawan hukum yang mengarah ke salah satu nama berinisial YM.
” Ini baru mengarah ke salah satu nama, dari 12 saksi yang telah di mintai keterangan. Jadi, untuk menetapkan tersangka nantinya juga ada gelar perkara,” ujar Yoga, Selasa (4/3/2024).
Yoga menjelaskan, penyidik tipikor menindaklanjuti kasus ini berdasarkan hasil audit Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana, terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah pada kelompok kerja ( Pokja ) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) yang bersumber dari DPA Dinas Pendidikan dan kebudayaan Propinsi Papua Selatan tahun Anggaran 2023. Yang berpotensi adanya Kerugian Negara sebesar Rp.4,6 miliar.
” Sekali lagi saya tegaskan bahwa belum ada tersangka dalam kasus ini. Tetapi sudah mengarah pada satu nama,” tegasnya. (*)