ASMAT, berita80.com – Polisi di Asmat merilis kasus pembunuhan seorang warga Distrik Joerat , Asmat , Papua Selatan, Senin (24/03/2025)
Dalam rilis tersebut Kapolres Asmat Wahyu Basuki mengatakan, tiga pelaku inisial LA (27), AM ((23) dan TB (36) telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Asmat Wahyu Basuki menegaskan, atas perbuatan, ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.
“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, Jonto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dana atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP dan Jounto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wahyu Basuki.
Pembunuhan itu, beber Wahyu, terjadi pada, Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIT di Kampung Yani, Distrik Joerat. Dimana, korban Inisial AF diserang oleh pelaku menggunakan alat tajam.
Penyerangan terhadap korban AF bermula ketika, ketiga pelaku mengetahui salah satu kerabatnya meninggal dunia akibat dianiaya. Ketiga pelaku yang tidak terima atas kematian kerabatnya itu langsung menyerang korban AF, sehingga menyebabkan AF meninggal dunia. (AB)