MERAUKE, berita80.com – Perusahaan Pekerbunan Tebu PT. Murni Nusantara Mandiri (MNM) membayar konpensasi atas penggunaan hak ulayat masyarakat adat Merauke di tiga distrik.
Proses pembayaran itu berlangsung di Aula Animha Kodim 1707/ Merauke, Senin (24/02/2025) dihadiri pihak pemerintah Kabupaten Merauke, perwira Kodim 1707 serta perwira Kepolisian Resort Merauke.
Pembayaran konpensasi atas penggunaan hak ulayat itu diterima langsung masyarakat adat dari 22 marga yang berada di tiga distrik (kecamatan), Distrik Animha, Jagebob, dan Sota.
Kuasa Direksi PT. MNM Joko Herma Pramulyo mengatakan, pembayaran konpensasi dilakukan secara bertahap.
” kali ini untuk pembayaran tahap pertama sebesar Rp8,7 miliar.” beber Joko.
Joko menambahkan, pembayaran konpensasi atas penggunaan lahan 40 ribu hektar untuk memastikan kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN).
” Sesuai kesepakatan per hektar di bayar sebesar Rp.300 ribu.” ujarnya.
Ia mengklaim penggantian konpensasi atas lahan sebagai tali asih perusahaan ke pemilik hak ulayat.
” Pemberian tali asih saat ini sebagai tonggak awal dalam melakukan aktifitas,” ujarnya. (*)