Penegak Hukum Diminta Usut Bantuan Modal Usaha Tahun 2024 Melalui Disporaparegraf Papua Selatan

Ilustrasi penerima bantuan (sumber Media Banten)

MERAUKE, berita80.com – Penagak hukum diminta mengusut program bantuan modal usaha UMKM di Dinas Pemuda Olah Raga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2024.

Permintaan itu datang dari Kepala Bidang Promosi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Asmat Danisius Anis Jamlea.

Karena menurut Anis, merujuk Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 500.13/ 378/ tahun 2024 tentang penetapan penerima bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah pemula orang asli Papua tahun 2024. Seharusnya bantuan modal usaha tersebut telah disalurkan ke penerima bantuan sejak tahun 2024

Anis menambahkan, untuk penerima bantuan modal usaha di Kabupaten Asmat sebanyak 20 orang. Namun, anehnya dalam surat keputusan gubernur sebagaimana lampiran penerima sebanyak 30 orang.

“Untuk Kabupaten Asmat sampai saat ini hanya 5 orang yang menerima, dari 20 orang penerima. Itu pun anggarannya dikirim pada bulan Fubuari 2025.” ujar Anis melalui sambungan telepon seluler

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Mappi Christian Manihutu. Sepengetahuan Christian, untuk Kabupaten Mappi, baru 7 orang yang menerima bantuan modal usaha UMKM.

” Saya dapat Informasi baru 7 orang yang sudah terima bantuan dari 20 orang yang kami usalkan,” ujar Christian melalui sambungan seluler, Senin (24/03/2023).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan, bantuan modal usaha bagi orang asli Papua, sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 500.13/ 378/ tahun 2024 tentang penetapan penerima bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah pemula orang asli Papua tahun 2024. Menimbang, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat orang asli Papua, di perlukan dukungan berupa bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM pemula orang asli Papua. Lalu, bahwa bantuan modal usaha ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui pengembangan UMKM. Serta, berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi, terdapat pelaku UMKM pemula OAP yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan modal usaha.

Terkait hal ini anggota DPRP Papua Selatan Dominikus Ulukianan mengatakan akan menelusuri persoalan ini.

“Kami nanti akan panggil kepala dinasnya,” ujar Dominikus melalui telepon seluler, Selasa (25/03/2025). (**)

Pos terkait