MERAUKE, berita80.com – Sebagian masyarakat pemilik ulayat di Kampung Koa, Distrik Animha, Merauke meminta pihak perusahan tebu PT. Murni Nusantara Mandiri (MNM) untuk mengkaji kembali perjanjian pengunaan lahan.
Tokoh pemuda Kampung Koa Matsalim Yamawi Mahuze dari marga Mahuze Diwalik menegaskan perjanjian pengunaan hak ulayat dianggap tidak melalui tatanan adat suku Marind. Bahkan, poin – poin penting dalam perjanjian perolehan lahan dirasakan tidak menguntungkan masyarakat pemilik ulayat. Misalnya, pergantian konpensasi hak ulayat, dinilai terlalu kecil. Selain itu, pengantian konpensasi pun tidak dilakukan didaerah dimana masyarakat pemilik ulayat bermukim, melainkan pengantian konpensasi itu dilakukan di aula Kodim Merauke.
“Anehnya lagi, pengantian konpensasi yang diterima Masyarakat hanya Rp300 ribu per hektar per 35 tahun. Ini kan tidak wajar. Perhitungan ini mengunakan dasar hukum mana. Untuk itu kami minta kaji kembali perjajiannya.” tegas Matsalim.
Sebelumnya, PT. Murni Nusantara Mandiri telah memberikan konpensasi kepada masyarakat pemilik ulayat melalui kuasa direksi PT. MNM Joko Herma Pramulyo. Pemberian konpensasi tahap kedua itu sabesar Rp8,7 miliar untuk 22 marga di tiga distrik. Pengantian konpensasi itu untuk memastikan kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) di tiga distrik tersebut. (*)