MANOKWARI, berita80.com- Organisasi Masyarakat Sipil di Manokwari meminta Negera memberi perlindungan bagi pembala Hak Asasi Manusia (HAM) Lingkungan Hidup.
Pada siaran pers yang diterima media berita80.com, Organisasi Masyarakat Sipil yakni, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Perkumpulan Panah Papua, LP3BH Manokwari, Perkumpulan Nayak Sobat Oase, Perkumpulan Mey Mongka Papua, Himpunan Pemuda Moskona, Koalisi Pangan Lokal Teluk Bintuni, Yayasan Mem Papua, Perkumpulan Kowaki Tanah Papua, Komunitas Mahasiswa Peduli alam Papua (KOMPAP) dan YLBHI LBH Papua Merauke.
Organisasi Sipil minta kepada Negara agar Pembela HAM (Hak Asasi Manusia) berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Sebab, hal ini tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM Pasal 12.
Perlindungan yang efektif mencakup perlindungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi maupun tindakan menghambat upaya Pembela HAM menggalang dukungan publik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bahwa tidak boleh ada tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik, ancaman, kriminalisasi dan atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa dan harta, termasuk keluarga.
Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada Pembela HAM Lingkungan Hidup, termasuk pencegahan tindakan pembalasan, sebagaimana Pasal 5 dan 6 Permen LHK RI Nomor 10 Tahun 2024.
Hari ini, Pengadilan Negara (PN) Manokwari menggelar sidang perkara kekerasan dan penyiksaan yang dialami korban Pembela HAM Lingkungan Hidup Sulfianto Alias, Direktur Perkumpulan Panah Papua, yang dilakukan pelaku sekelompok orang dan anggota polres Teluk Bintuni.
Kejadian kekerasan berulang kali terjadi di dua lokasi di Teluk Bintuni pada 20 Desember 2024.
Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup Sulfianto Alias tidak mengenal pelaku dan sebab musabab tindakan kekerasan dan kejadian penyerangan. Diduga tindakan kekerasan terjadi karena aktivitas advokasi Sulfianto dan bagian dari upaya melemahkan, mengintimidasi, dan menghalang-halangi aktivitas Sulfianto dan organisasi Perkumpulan Panah Papua.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup masih adanya upaya kekerasan dan ancaman keamanan, serta pengabaian terhadap hak bebas dan hak hidup aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, aparatus negara dan non negara.
” Kami meminta negara mewujudkan keadilan bagi Pembela HAM Lingkungan dan meminta hakim PN Manokwari untuk membuat keputusan yang adil dan berpihak kepada korban Sulfianto, serta memberikan sanksi hukum kepada pihak pelaku seadil-adilnya.” tegas para aktivis linkungan hidup dalam rilisnya.
“Kami meminta aparat kepolisian negara memastikan tidak ada tindakan pembalasan terhadap Sulfianto, keluarganya dan aktivis Perkumpulan Panah Papua.”ungkap para aktivis.