MERAUKE, berita80.com – Kantor Kesyabandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merauke, Papua Selatan memeriksa dua kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM). Dua kapal tersebut diduga melanggar administrasi pelayaran.
Kepala Kantor Kesyabandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Merauke Capt. Julivan Charlie Lumika Salindeho menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut. Jika terbukti akan diberikan sangsi.
“Kita lagi pendalaman, lagi pemeriksaan dan pengembangan
nanti setelah itu baru kita buat resume. Setelah ada resume baru akan tau kesalahannya. Apakah nantinya pembinaan atau denda administrasi.” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, dua kapal tersebut belum dapat diijinkan beroprasi sepanjang pemeriksaan dilakukan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka penertipan administrasi,” ujarnya.
Dua kapal tersebut yakni kapal kayu dan kapal besi. Dua kapal tersebut terdaftar sebagai kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB), yang merupakan kapal pengangkut BBM.
Dua kapal ini, beber Charlie merupakan limpahan dari Lantamal XI Merauke.
“Ada dua kapal yang diserahkan dari Angkatan Luat ke kami. Dua kapal ini diamankan di dua lokasi berbeda. Kita patut terimakasih kepada Angkatan Laut, karena hal ini dalam rangka bentuk pembinaan terhadap kapal-kapal yang berlayar.” ujarnya. (*)