Jam Operasi THM dan Miras di Merauke Dibatasi Selama Ramadhan dan Prapaskah 2025

Salah satu outlet penjualan Miras di kota Merauke.

MERAUKE, berita80.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah pada 1 Maret 2025 dan masa Prapaskah pada Rabu Abu pada 5 Maret 2025, umat Muslim dan Kristiani di Kabupaten Merauke mengharapkan kondusivitas keamanan tetap terjaga hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri dan Paskah 2025.

Demi menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan dan masa Prapaskah hingga Idul Fitri dan Paskah, Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) menerapkan pembatasan jam operasi tempat hiburan malam (THM) dan usaha penjualan minuman beralkohol (minuman keras).

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai menyebutkan pembatasan jam operasi tempat hiburan malam (THM) dituangkan dalam Surat edaran yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025 yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bupati Kabupaten Merauke Nomor 131 Tahun 2001 serta Surat Edaran Bupati Merauke Nomor 300.1/3320 dan 300.1/3321.

“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam menyambut bulan Suci Ramadhan, menjelang masa Prapaskah, hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Paskah Tahun 2025,” ujar Fransiskus Kamijai seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Sabtu (01/3/2025).

Kamijai menrincikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengelola tempat hiburan malam dan usaha perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Merauke sebagai berikut:

* Awal bulan Ramadhan (1 Maret 2025): Wajib tutup selama 1×24 jam.

* Selama bulan suci Ramadhan: Jam operasional dibatasi dari pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT.

* Masa Prapaskah (5 Maret 2025 hingga 12 April 2025): Jam operasional tetap dibatasi pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT.

* Hari Raya Idul Fitri (29 Maret hingga 1 April 2025): Wajib tutup sepenuhnya.

* Hari Raya Paskah (19 hingga 21 April 2025): Wajib tutup sepenuhnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke akan melakukan pengawasan ketat terkait penerapan aturan tersebut, yang bertujuan menciptakan kondusivitas keamanan dan ketertiban di Merauke.

“Pemilik tempat hiburan malam dan usaha perdagangan minuman beralkohol diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, karena pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. (HR)

Pos terkait