MERAUKE, berita80.com – Penutupan Pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda), Provinsi Papua Selatan berakhir, Selasa (13/5/2025).
Hingga hari terakhir batas waktu pendaftaran, terdapat 11 nama pejabat daerah yang mendaftar. Mereka masing-masing ;
1. Agustinus Joko Guritno jabatan Asisten Bidang Pemerintahan Papua Selatan
2. Ferdinandus Kainakaimu jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi
3. Sunarjo jabatan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Papua Selatan
4. Liberatus Khomu jabatan Kepala Dinad Perhubungan Kabupaten Mappi
5. Sucahyo Agung jabatan Kepala Inspektorat Papua Selatan
6. Petrus Mahuze jabatan Asisten III Provinsi Papua Pegunungan serta Plt Sekda Jayawijaya.
7. Maikel Rooney Gomar jabatan Staff Ahli Gunernur Papua Selatan Bidang Otonomi Khusus Papua Selatan
8. Willem Andrew Da Costa jabatan Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
9. Philemon Pahabol jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel
10. Keliopas Ndiken jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Kabupaten Merauke
11. Nelson Sasarari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan Albert Rapami mengatakan, selanjutnya panitia seleksi akan melakukan ferivikasi persyaratan.
“Kami disini sifatnya menerima pendaftaran, selanjutnya besok, Rabu (14/5/2025) Panitia Seleksi yang menetapkan apakah peserta memenuhi persyaratan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/5/2025)
Bagi peserta yang lolos administrasi, ungkap Albert Rapami, nantinya akan melanjutkan asesmen tes pada tanggal 20-22 Mei 2025 di Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
Pantauan media ini, peserta yang mendaftar dihari terakhir, yakni Nelson Sasarari yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubunagn Provinsi Papua Selatan. Ia di dampinggi beberapa staf ketika melakulan pendaftaran.
Kepada wartawan, Ia mengaku mempunyai hak yang sama untuk mendaftar menjadi Sekda. Ia juga mengaku jabatan paling tertinggi dalam pemerintahan di daerah adalah Sekda
“Sebagai warga negara Indonesia dan berada dalam pemerintahan, siapapun mempunyai hak untuk mengikuti proses pemilihan Sekda.” ujarnya. (Ab)