MERAUKE, Berita80.com – Tim kerja panitia seleksi (pansel) DPR jalur Pengangkatan Papua Selatan telah terbentuk
Tim kerja ini terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor :106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijaksanaan otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.2.2 -4303 tahun 2024 pada 18 Oktober 2024 tentang panitia seleksi Provinsi Papua Selatan dalam pengisian keanggotaan DPR Papua Selatan melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024- 2029.
Pansel yang terbentuk itu terdiri dari 7 orang. Mereka keterwakilan unsur akademisi, pemerintah provinsi, perempuan dan unsur pemerintah pusat.
Tim pansel masing-masing, Thobias Nggaruka unsur Akademisi Unmus, Rahman Tulus Suharna dari Kejaksaan Tinggi Papua, Agustinus Joko Guritno dari unsur Pemerintah Provinsi Papua Selatan sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Tim Pansel DPRP Pengangkatan Papua Selatan. Lalu, Lovinus Sirmi dari unsur masyarakat adat, Aleda Mawene dari unsur perempuan, Yosep Yanalwo Yolmen dari unsur pemerintah pusat, dan Temi Usman juga dari unsur Pemerintah Pusat.
Ketua Pansel, Agustinus Joko Guritno menjelaskan
Pansel akan melakukan seluruh tahapan seleksi, dimulai dengan sosialisasi peraturan Pansel di empat kabupaten cakupan Papua Selatan, terhitung sejak 4 Desember 2024 – 3 Februari 2024.
Seleksi DPR Provinsi Papua Selatan pengangkatan ini telah ditetapkan jumlah anggota melalui mekanisme pengangkatan dari unsur orang asli Papua (OAP), nantinya akan ditetapkan sebanyak 9 orang.
“Dari Kabupaten Merauke tiga kursi, terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang keterwakilan perempuan. Sementara untuk Kabupaten Boven Digoel, Mappi, dan Kabupaten Asmat masing-masing dua kursi yang terdiri dari satu orang laki-laki dan satu keterwakilan Perempuan.” kata Joko Guritno dalam konferensi pers, Rabu (04/12/2024).
Pada kesempatan itu Tim Pansel membeberkan sederet persyaratan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi melalui jalur pengangkatan.
Salah satunya, tidak terlibat dalam partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir dan atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Kabupaten, Dewan Perwakilan DPRK pada pemilihan umum.
Selain itu, sambungnya, tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya seperti direksi, komisaris,dewan pengawas dan karyawan pada BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.
Sementara syarat khusus, surat keterangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat atau lembaga lain yang diakui pemerintah yang menyatakan memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang situasi dan kondisi sosial politik dan budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otsus.
“Pendaftaran calon anggota DPR Papua Selatan di Lembaga Masyarakat Adat atau sebutan lain pada masing-masing daerah pengangkatan. Selanjutnya, lembaga masyarakat adat melakukan musyawarah untuk menentukan calon anggota DPR Papua Selatan yang akan diusulkan untuk mengikuti tahapan seleksi kepada Panitia Provinsi Papua Selatan.” ujar Joko Guritno (Dul)