MERAUKE, berita80.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPR Papua Selatan tengah mendalami enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Enam (6) Rapaerda tersebut yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan Tetribusi Daerah, Paperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 -2045, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2045. Lalu, Raperda tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua Selatan, dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2025 – 2034.
Selain enam (6) Raperda tersebut, DPR Papua Selatan juga mengunakan hak inisiatif untuk mengusulkan dua (2) Raperda, antaranya Raperda tentang Hak Keuangan dan Hak Administrasi Pimpinan dan Anggota DPR Papua Selatan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Katertibaan Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Melihat anggaran yang terbatas dan sisa waktu yang ada, maka DPR Papua Selatan mengunakan hak inisiatifnya untuk tahun anggaran 2025 mengusulkan dua Reperda. Lalu, ditambah 6 Raperda yang diusulkan eksekutif.” ujar Ketua Bapemperda DPR Papua Selatan Paskalis Letsoin
Paskalis menambahkan, enam (6) Raperda ini tengah didalami oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Selatan, dan selanjutnya Raperda tersebut akan di konsultasikan dengan pemerintah pusat.
Sebenarnya beber Paskalis, eksekutif telah mengusulkan 129 rancangan peraturan daerah. Namun, dari hasil diskusi dan kajian, maka yang menjadi proritas utama hanya enam (6) Raperda
“Dari 129 usulan Raperda, hanya enam Raperda yang menurut kami sangat proritas. Karena enam Raperda ini sebagai landasan bergeraknya Provinsi Papua Selatan.” ujarnya. (ab)