MERAUKE, berita80.com – Hakim tunggal, pemimpin sidang praperadilan Pengadilan Negeri Merauke, I Made Bayu Gautama Suadi Putra, SH menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, Warinto Gultom terhadap Polres Boven Digoel dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIT, Selasa (11/3/2025).
Hakim I Made Bayu Gautama Suadi Putra menyatakan seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Gultom Warinto Gultom selaku Kepala BPKAD Boven Digoel tidak beralasan dan mengesahkan seluruh alasan Termohon, Polres Boven Digoel dalam penanganan kasus tindak pidana akses ilegal dan manipulasi dokumen di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Boven Digoel 22 Januari 2025 lalu.
Pemohon praperadilan, Warinto Gultom selaku Kepala BPKAD Boven Digoel melalui Kuasa Hukumnya, Guntur Ohoiwutun mengajukan gugatan terhadap Polres Boven Digoel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan dan penggeledahan/penyitaan barang bukti.
Hakim I Made Bayu Gautama menyatakan sah seluruh tahapan penanganan perkara oleh penyidik Polres baik penetapan tersangka, penahanan maupun penyitaan/ penggeledahan barang bukti dalam kasus tindak pidana tersebut.
“Satu, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menetapkan biaya perkara terhadap pemohon sebesar Rp. 3.000,” ucap Hakim I Made Bayu Gautama membacakan amar putusan praperadilan dalam sidang, Selasa siang.
Kuasa Hukum Pemohon, Guntur Ohoiwutun menyebutkan, upaya yang dilakukan Kepala BPKAD Kabupaten Boven Digoel dalam hal mengajukan permohonan praperadilan adalah haknya sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan upaya hukum terhadap suatu proses yang dilalui.
“Jelas, kita tidak kecewa. Karena ini adalah bentuk fungsi kontrol kita terhadap proses penegakkan hukum, agar bisa berjalan dengan baik. Mungkin secara psikis pemohon pasti kecewa, tetapi kami sebagai seorang pengacara tetap harus menghormati pengadilan,” kata Guntur Ohoiwutun usai sidang.
“Putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum banding atau kasasi, sehingga dianggap selesai sampai di sini, dan final. Kita harus menghormati putusan hakim pengadilan ini,“ lanjunya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Polres Boven Digoel, AKP Wahda Saleh mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Merauke dalam sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Kepala BPKAD Boven Digoel Warinto Gultom dalam kasus tersebut adalah dah menurut hukum dan harus dihormati.
“Ya, putusan pengadilan ini harus kita hormati bersama. Bahwa ini putusan yang sesuai dengan pertimbangan hakim tunggal dalam sidang praperadilan. Jadi apapun yang menjadi keputusan hakim itu harus kita hormati dan kita laksanakan,” kata AKP Wahda Saleh.
“Tindak lanjut dari kasus ini akan dilakukan proses lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya yakni dengan pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Merauke,“ tandasnya.(HR)