MERAUKE, berita80.com – Hendra (35) penggedar Narkotika jenis Sabu-sabu akhirnya ditangkap jajaran Reserse dan Kriminal Polres Merauke, Minggu (18/5/2025) di Komplek Ampera, Merauke, Papua Selatan. Ia ditangkap usai melakukan transaksi Narkoba.
Dari tangan Hedra, polisi mengamankan 5 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu, seberat 1,52 gram. Lalu, Uang sebesar 150 ribu, Hanpone dan sebuat kendaraan.
Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo mengatakan, Hendra merupakan target kepolisian. Karena, sudah dua kali lolos dari penyergapan.
“Dia pelaku sudah dua kali lolos dari penyergapan, dan sempat menjadi daftar pencarian orang,” beber Prih.
Prih menambahkan, belum ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Prih juga belum bisa sebutkan asal usul narkoba tersebut.
“Dia ini sebagai kurinlr sekalian penguna.
Soal keterlibatan dan asal usul barang yang dia terima, masih dalam tahap penyelidikan ,” ujar Prih
Prih bilang, atas perbuatan pelaku, dia di kenakan pasal 114 (1), pasal 112 (1)
127 (1) huruf a Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotila, dengan ancaman hukuman peling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Ab)