DPRP Papua Selatan Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Gubernur

Rapat Paripurna LKPJ Gubernur Papua Selatan Bersama DPR Papua Selatan

Merauke – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan menggelar rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur provinsi setempat tahun anggaran 2024 sekaligus penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Papua Selatan tahun 2025

Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dewan yang digelar saat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRP Papua Selatan Nomor: 11/KPPS/PPS/V/2025 pada 6 Mei 2025.

“Materi yang akan disampaikan pada rapat paripurna kali ini telah disampaikan Gubernur Papua Selatan dan diterima oleh sebagian DPRP Papua Selatan pada 27 Maret 2025,”kata Heribertus dalam pembukaan rapat paripurna di Kantor DPRP Papua Selatan, Rabu (14/5/2025).

Saat diterima, kata Heribertus, dewan secara internal telah melakukan pembahasan pendahuluan dan disepakati bahwa untuk melakukan kajian secara mendalam maka dewan perlu melakukan monitoring ke empat kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan.

“Hasil monitoring selanjutnya telah dikonfirmasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung selama sehari pada 26 April 2025,”ujarnya.

LKPJ yang dilaporkan sebagai alat untuk mempertanggung jawabkan pemanfaatan sekaligus menginformasikan tentang anggaran kinerja perangkat daerah selama satu tahun anggaran

Tapi juga, lanjut dia, materi LKPJ ini dapat menggambarkan potensi sumber-sumber penerimaan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan yang bersumber pada tugas pembantuan dan penyelenggaraan dekonsentrasi.

Demikian juga dengan destribusi pendapatan dan belanja daerah untuk satu tahun anggaran yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan derajat hidup masyarakat di Papua Selatan.

Lanjut dia, sumbangan pemikiran yang diberikan dalam rangka penyempurnaan baik terhadap teknis penulisan tapi juga terkait muatan dalam materi LKPJ yang diajukan oleh Gubernur Papua Selatan.

Maka pada hakekatnya penyampaian LKPJ Gubernur Papua Selatan tahun 2024 yang bakal dibahas dalam rapat paripurna adalah bukti keseriusan dan kesungguhan gubernur bersama jajarannya dalam melaksanakan kewajiban tugas fungsionalnya sekaligus dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Semoga data yang disampaikan dalam laporan ini adalah sebuah fakta bukan sebaliknya,”ujarnya.

LKPJ Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 kepada DPRP Papua Selatan yang dilaporkan saat ini memenuhi amanat pasal 71 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Laporan ini juga bertujuan untuk memberi gambaran tentang capaian kinerja pemerintah daerah dalam bentuk progres suport dan dapat diterima dengan Keputusan DPRP Papua Selatan disertai sejumlah rekomendasi.

Sementara itu, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menyebutkan pertama pada pasal 132 ayat 5 Laporan Pertanggungjawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kemudian, bagi penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. Kedua, pada pasal 132 ayat 6 disebutkan bahwa pelaksanaan tugas pejabat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan evaluasi oleh Mendagri.

Berdasarkan amanat PP Nomor 5 tahun 2005 pelaksanaan tugas penjabat Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan tahun 2022-2024 telah dilaporkan dan dievaluasi oleh Mendagri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri setiap tiga bulan sekali.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan menyebutkan untuk mengektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitas terhadap Provinsi Papua Selatan dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan hingga 2025.

Berdasarkan arahan Mendagri melalui Direktorat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Daerah bahwa Provinsi Papua Selatan diwajibkan menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 dan dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir yakni 31 Maret 2026.

“Namun, dalam upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan akuntabel kami sampaikan LKPJ tahun anggaran 2024 untuk menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan,”kata dia. (Ab)

Pos terkait