MERAUKE, Berita80.com – Anggota DPR Papua Selatan temukan apotik di Merauke menjual obat generik melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini langsung dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk di tindaklajuti.
Obat di jual melebihi HET itu beruba obat generik jenis Ambrocilin dan sejenisnya.
” Mereka ini menjual obat tidak sesuai harga yang tertulis di kemasan. Menjual di atas harga eceran tertinggi Itu ada sangsi pidananya.” tegas Charles Gomar kepada media di Merauke baru-baru ini.
Ia menambahkan, temuan adanya apotik yang menjual obat generic melebihi HET saat dirinya hendak membeli obat generic disalah satu apotik.
“Ada beberapa apotik yang ditemukan menjual obat generic di atas HET dan ini sudah kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan.” katanya.
Ia berpendapat, jika apotik masih menjual obat generic melebihi HET, maka akan menyulitkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan obat generic.
Sementara, Penjabat Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi menegaskan, dirinya belum mengetahui adanya harga obat generik melebihi HET yang dijual oleh Apotik di Merauke.
“Saya juga baru dengar ada seperti itu, nanti saya komunikasikan dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM untuk menindaklanjuti laporan itu,” tegas Rudy.
HET adalah harga tertinggi yang boleh dikenakan untuk penjualan sebuah produk di suatu negara, yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengecer diperbolehkan menjual produk di bawah HET, namun tidak diperbolehkan menjual produk di atas HET yang telah ditetapkan.
Harga eceran yang ditetapkan dan dijual di toko eceran menjadi harga akhir produk tersebut, sebab pelanggan atau konsumen membeli produk tersebut untuk digunakan sendiri bukan untuk dijual.
Tujuan ditetapkannya HET ini adalah untuk memastikan pedagang ecer tidak dapat menjual produk di atas harga wajar. Kebijakan HET ini juga diberlakukan untuk meringankan beban hidup masyarakat.
Lalu, bagaimana aturan terkait penerapan HET pada penjualan obat-obatan?
Mengutip jurnal online Universitas Jember, penetapan harga eceran tertinggi obat generik dihitung berdasarkan Harga Netto Apotek(HNA) ditambah dengan PPN sejumlah 10% serta margin apotek sebesar 25%.
Berdasarkan kebijakan ini, HET dicantumkan pada label obat sampai pada satuan kemasan terkecil dan berlaku pada obat bebas dan obat ethical (obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter).
Pencantuman HET ini dilakukan dengan ukuran yang cukup besar dan warna yang jelas serta tempat yang mudah terlihat sehingga mudah dibaca oleh konsumen.
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat, sebagai berikut:
Pada pasal 6 nomor 3, pencantuman informasi HET pada label obat harus dilakukan dengan:
a. ukuran yang cukup besar dan warna yang jelas serta diletakkan di tempat yang mudah terlihat sehingga mudah dibaca; dan
b. dicap menggunakan tinta permanen yang tidak dapat dihapus atau dicetak pada kemasan.
Selanjutnya, pada pasal 8 juga disebutkan bahwa:
(1) Apoteker pada apotek atau instalasi farmasi rumah sakit/klinik pada saat memberikan pelayanan obat atas resep dokter wajib memberikan informasi HET obat kepada pasien atau Keluarga Pasien.
(2) Selain memberikan informasi HET obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Apoteker harus menginformasikan obat lain terutama obat generik yang memiliki komponen aktif dengan kekuatan yang sama dengan obat yang diresepkan yang tersedia pada apotek.
Pada pasal 7 soal Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat pada Pelayanan Kefarmasian disebutkan 3 poin yaitu:
(1) Apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Apa Sanksi Jika Produsen Menjual Produk di Atas HET?
Mengutip situs resmi ESDM.go.id, pelaku usaha yang melanggar undang-undang tersebut di atas, maka dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, dan juga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa, jangka waktu pemberian ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi, yang mengidikasikan dalam tanggung jawab itu sifatnya mutlak (strict liability), yang berarti tanpa kesalahan (without fault, risiko), sebab pasal 19 ini tidak bermaksud untuk diselesaikan melalui pengadilan dengan terlebih dahulu melakukan proses pembuktian.
Artinya, menurut pembuat Undang-Undang ini, jika konsumen menderita kerugian, ia dapat langsung menuntut penggantian dari pelaku usaha dan pelaku usaha serta-merta memberi ganti kerugian kepada konsumen. (Redaksi)