DPR dan Pemprov Papua Selatan Sepakati APBD Tahun 2025 Sebesar Rp1,7 T

Penandatanganan Dokumen Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025

MERAUKE, Berita80.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan menetapkan APBD Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,7 triliun.

Penetapan itu melalui Rapat Paripurna DPR Papua Selatan masa sidang I tahun sidang 2024 dalam rangka pembahasan Raperda Provinsi Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat penetapan itu dipimpin Ketua DPR Papua Selatan Heribertus Silubun, serta di hadiri Penjabat Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi

Ketua DPR Papua Selatan Heribertus Silubun mengatkan, penetapan APBD tahun anggaran 2025, merupakan hal penting dalam kelanjutan pembangunan di Provinsi Papua Selatan.

Ia menambahkan, melalui pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025 diharapkan menjadi upaya untuk memastikan anggaran yang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Papua Selatan.

Heribertus berharap, sinergitas yang terjadi antara eksekutif dan legislatif di Papua Selatan akan terus berjalan dengan baik demi pencapaian tujuan bersama untuk mewujudkan Provinsi Papua Selatan yang bermartabat, aman dan baik serta mempunyai pemerintahan yang aspiratif dan partisipatif.

“Saya mengajak semua untuk senantiasa menjaga semangat kebersamaan dan persatuan dalam membangun Papua Selatan.”ujarnya.

Penjabat Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi menyebut catatan serta koreksi oleh anggota dewan, hasil rapat dengar pendapat serta pandangan umum fraksi-fraksi mendorong perubahan positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan

“Saya ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada ketua sementara serta seluruh anggota DPR Papua Selatan yang telah merancangkan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2025,”kata dia.

Sufahriadi mengatakan, berkat kesungguhan serta komitmen yang kuat oleh segenap unsur yang ada di Papua Selatan, rangkaian acara pembahasan APBD tahun anggaran 2025 sesuai jadwal.

Sehingga, lanjut dia, rancangan anggaran perubahan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 dapat disepakati dan diselenggarakan bersama sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Catatan serta koreksi oleh anggota dewan maupun hasil yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat serta pandangan umum fraksi-fraksi akan ditindak lanjuti sehingga mendorong perubahan positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Papua Selatan.” ujarnya. (Redaksi)

Pos terkait