Berita80 – Kulit buaya panjang 2,68 meter dan lebar 0,8 meter, ditahan petugas Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) di Bandara Mopah Merauke, Jumat (15/11).
Melalui satuan pelayanan di bandara setempat, barang yang dibungkus berbentuk paket dan mencurigakan itu ketahuan ketika melewati X-Ray di terminal keberangkatan.
“Barang kemudian dibuka dan diperiksa bersama, untuk memastikan kebenaran isinya, ketika dibuka rupanya terdapat satu lembar kulit buaya utuh,” ungkap salah seorang petugas, Liswiyanto.
Dirinya menerangkan, penangkapan kulit buaya utuh menjadi kasus perdana di tahun 2024, sedangkan di tahun sebelumnya terdapat kasus serupa namun sudah berbentuk dompet yang berbahan kulit buaya asli tanpa dokumen.
“Namun kali ini kulit buaya utuh, sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 m. Pemilik dalam hal ini telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melaporkan dan melengkapi Sertifikat Kesehatan,” terang Liswiyanto.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono turut mengapresiasi sinergitas yang terjalin dalam upaya mencegah peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Karantina Papua Selatan berkomitmen dalam menjaga sumber daya alam Papua Selatan melalui pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan Pemerintah,” ungkap Cahyono.
Untuk diketahui bersama, Kabupaten Merauke menjadi salah satu daerah yang memproduksi suvenir Kulit Buaya asli, sehingga Kulit Buaya menjadi ikon atau oleh-oleh khas Merauke.
Banyak pengerajin yang membuka usaha penjualan kulit buaya di sejumlah titik pusat kota Merauke,
Tak heran bagi wisatawan yang berkunjung ke Merauke menemukan toko khusus yang menjual suvenir kerajinan kulit buaya. (Redaksi)