MERAUKE, Berita80.com – Ketua Panitia seleksi (Pansel) Calon Anggota DPRK Agustinus Joko Guritno menegaskan, pendaftaran calon DPRK diuntur hingga 10 Januari 2025.
Pengunduran jadwal pendaftaran itu, terkait regulasi calon pengangkatan. Dimana, sesuai dengan amanat Undang Undang Otonomi Khusus, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2- 4303 tahun 2024, dan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor : 200.1.1-359 tahun 2024. Tentang tata cara pengusulan calon anggota DPRK unsur pengangkatan. Antaranya, proses pendaftaran para calon anggota DPR Papua Selatan dilakukan melalui masing-masing Lembaga Masyarakat Adat (LMA) daerah pengangkatan.
Penegasan ini di sampaikan Joko Guritno saat menerima Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke, di sekretariat Pansel, Hotel Sunny Day Merauke, Rabu (18/12/2024).
Joko Guritno menegaskan, untuk daerah pengangkatan Merauke mendapat kuota tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kouta itu, sesuai dengan pasal 76 ayat 6 dan juga peraturan panitia seleksi pasal 11 ayat 2, bahwa LMA dapat mengusulkan tiga kali lipat sesuai dengan kuota yang diberikan kepada masing-masing daerah pengangkatan.
” Untuk Kabupaten Merauke, aturan memberikan kesempatan kepada LMA untuk mengusulkan 9 orang yang terdiri dari 6 orang keterwakilan laki-laki dan 3 orang keterwakilan perempuan,” ujarnya
Menurut Guritno, mengingat menjelang hari raya Natal dan pengurusan berkas yang agak susah, maka Pansel telah menggelar rapat dan menyepakati batas waktu pengusulan sampai pada 10 Januari 2025 mendatang.
“Mohon supaya dilengkapi berkas 9 orang, kalau berkasnya masih kurang harap dilengkapi,” tegas Joko Guritno. (Del)