Kejaksaan Sorong Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Kabare

Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan baru Puskesmas dan Rumah Jabatan Nakes Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019 saat hendak dibawah ke Lapas Kelas II B Sorong

SORONG,berita80.com – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 3 orang tersangka dugaan Korupsi penyalahgunaan pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Di Kabare, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019.

Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut berinisial AA, WS, dan JL. Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Sorong.

Adapun penetapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-37/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka AA., Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-38/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka WS, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-39/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka JL.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H.,M.H membeberkan peran dari masing-masing tersangka. kepada awak media dalam Konferensi pers.

Dimana tersangka AA selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat mempunyai kewenang untuk mengendalikan kontrak tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dengan menunjuk tersangka WS selaku Direktur PT. ZMP yang mengerjakan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi sekaligus mengerjakan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare dengan meminjam Perusahaan dari Direktur CV. CPP.

“Jadi tersangka AA menunjuk tersangka JL yang merupakan pihak swasta menjadi konsultan perencana dan pengawasan kegiatan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi di Kabare dengan menyuruh meminjam perusahaan konsultan perencanaan dan pengawasan dari Direktur CV. ARK sehingga kemudian bersepakat dengan tersangka JL untuk membuat laporan ‘bulanan fiktif’ untuk dilakukan penagihan termin, tetapi secara faktual belum ada pekerjaan apapun di lapangan,” terangnya di ruang media Kejari Sorong, Kamis (12/10/2024).

Kajari menambahkan tersangka AA juga tidak melibatkan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

“Tersangka AA tidak menetapkan denda keterlambatan penyelesaian hasil pekerjaan kepada penyedia, sedangkan pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare telah melewati tahun anggaran 2019,” ujar Makrun.

Sementara tersangka WS, selaku Direktur PT. ZMP kata Kajari, berperan selaku penyedia yang mengerjakan pembangunan tersebut dengan meminjam perusahaan dari Direktur CV. CPP dengan komitmen Fee sebesar 30% dari Keuntungan.

“Tersangka WS ini yang berperan selaku penyedia, tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak memenuhi kualifikasi barang sesuai dengan Kontrak sehingga terjadi kekurangan Volume dan kwalitas mutu pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi dan pembangunan rumah jabatan nakes di Kabare, Raja Ampat,” lanjutnya.

Untuk tersangka JL, selaku pihak pelaksana kontrak perencanaan dan pengawasan, kata Makrun berperan selaku pelaksana konsultan pengawasan karena tidak memiliki perusahaan, sehingga meminjam perusahaan Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawasan dari Direktur CV. ARK lalu kemudian bersepakat dengan tersangka AA selaku PPK untuk membuat laporan Bulanan I dan II secara Fiktif guna dilakukan penagihan termin, tetapi secara faktual belum ada pekerjaan apapun di lapangan.

“Tersangka JL selaku pelaksana konsultan pengawasan, mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku konsultan pengawas dengan tidak pernah turun langsung mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi di Kabare,” pungkas Kajari Sorong.

Akibat dari perbuatan para tersangka yang diindikasikan menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 10 Desember 2024, Telah terjadi kerugian Negara senilai Rp.2.353.956.553,70,- (dua milyar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen), dari nilai kontrak sebesar Rp 11.177.000.000,- (sebelas miliar seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) untuk Pembangunan Puskesmas, sedangkan untuk pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan anggarannya berdasarkan kontrak sebesar Rp. 2.520.000.000,- (dua miliyar lima ratus dua puluh juta rupiah).

“Sementra ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik Kejari Sorong selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong dengan pertimbangan didasari pada Alasan Subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lainnya yang berperan atau turut serta dalam pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, sehingga kami harapkan Peran serta masyarakat khususnya Masyarakat di Kabupaten Raja Ampat untuk terus mendukung dan mengawal penegakkan hukum demi Kapastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan di tanah ini,” tutup Makrun mengakhiri siaran persnya. (EY)

Pos terkait