Origenes Ijie Gugat Perdata Kapolri dan Kejagung Rp 21 Miliar Lebih di PN Sorong

Kuasa hukum Origenes Ijie, Moh. Ikbal Muhiddin

SORONG, berita80.com – Pelan mendayung tapi pasti. Itulah yang dilakukan oleh Origenes Ijie untuk memperjuangkan harga dirinya di mata hukum dan masyarakat.

Sebab Origenes Ijie telah dituduh melakukan kekerasan seksual dan melakukan penipuan. Namun semua tuduhan tersebut telah dipatahkan oleh Origenes Ijie di muka Pengadilan dengan keluarnya putusan bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya.

Setelah dinyatakan bebas, Origenes Ijie melakukan langkah hukum untuk mengembalikan nama baik dan harga dirinya. Tak tanggung – tanggung Kapolri lebih spesifik lagi Kapolda Papua Barat lebih spesifik lagi Kapolresta Sorong Kota digugat secara hukum perdata melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai tergugat I dan Kejaksaan Agung RI lebih spesifik lagi Kejaksaan Tinggi Papua Barat lebih spesifik lagi Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II.

Gugatan perdata Origenes Ijie teregistrasi dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2024/PN Son tertanggal 25 November 2024. Dalam sidang perdana yang berlangsung tanggal 5 Desember 2024 tergugat I dan II tidak hadir.

Sidang kedua dengan agenda pra mediasi hanya dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II sedangkan pihak Polresta Sorong Kota sebagai tergugat I tidak hadir.

Origenes Ijie melalui kuasa hukumnya, Moh. Ikbal Muhiddin tentu menyesalkan ketidakhadiran tergugat I. Padahal tujuan utama Origenes Ijie mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk membuka tabir kebenaran dalam perkara yang pernah dituduhkan kepadanya.

“Pada kesempatan ini, kami mau menyampaikan bahwa kami sudah melakukan sidang untuk yang kedua kalinya. Untuk yang pertama pada tanggal 5 Desember, pihak tergugat I dan II tidak membawa kuasa. Sedangkan sidang pada 12 Desember yang hadir hanya pihak Kejaksaan sebagai tergugat II, ” ucap Ikbal Muhiddin kepada wartawan usai sidang di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (12/12/2024).

Ikbal Muhiddin berharap pada sidang ketiga para tergugat bisa hadir bersama, sehingga bisa dilakukan mediasi sebelum masuk pada sidang pokok perkara.

Dasar gugatan Origenes Ijie, kata Ikbal Muhiddin, berdasar pada putusan bebas pada putusan perkara pidana yang dituduhkan pada Origenes Ijie sampai dengan keluar putusan kasasi.

Dalam petitum permohonan gugatan yang Origenes Ijie mohonkan, lanjut Ikbal Muhiddin, sebagai berikut. Pertama kliennya memohon agar majelis hakim PN Sorong dapat mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Petitum 2, sambung dia, kami memohon agar majelis hakim PN Sorong agar menyatakan penggugag I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Petitum 3, kami memohon agar majelis hakim memerintahkan kepada teegugat I dan II membuat pernyataan maaf secara terbuka kepada penggugat dapat dilihat, dibaca oleh khalayak umum, ” ucap Ikbal Muhiddin.

Lalu pada petitum IV, lanjut dia, meminta tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng yang dibayar secara tunai dan kontan kepada penguggat sebesar Rp. 21.660.550.000,- (Dua Puluh Satu Milyard Enam Ratus Enam Puluh JUta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibayar tunai dan kontan.

“” Kami minta ganti kerugian baik materil dan inmateril dengan total sebesar Rp 21.660.550.000 . Angka itu, adalah angka – angka yang timbul akibat dari klien kami, ” kata Ikbal Muhiddin.

Untuk perkara perdata PMH, Ikbal berharap pihak Polresta Sorong Kota bisa hadir sehingga bisa dilakukan mediasi.

“Kalau sampai minggu depan tergugat belum hadir, maka kami akan minta kepada majelis hakim untuk langsung masuk dalam sidang pokok perkara tanpa harus dilakukan mediasi, ” kata Ikbal Muhiddin mengingatkan. (EY)

Pos terkait