Saksi Paslon Walikota Nomor Urut 1 PAHAM Walk Out dari Rapat Pleno KPU Kota Sorong

Saksi Paslon Walikota Sorong PAHAM, Jatir Yuda Marau di dampingi Fernando Genuni saat walk out

SORONG, Berita80.com – Saksi Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Sorong nomor urut 1, Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib (PAHAM) menyatakan walk out dari ruang rapat Rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Sikap saksi Paslon PAHAM, Yuda Jatir Marau dan Fernando Genuni tersebut disampaikan dalam lanjutan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Kota Sorong di hari kelima, Senin (9/12/2024).

Sikap Walk Out yang dilakukan oleh Saksi Paslon PAHAM merupakan akumulatif dari sikap partai politik pengusung Paslon PAHAM yang menolak hasil perhitungan suara Pilkada Kota Sorong mulai dari jenjang rekap tingkat distrik hingga tingkat Kota Sorong.

Saksi Paslon PAHAM sebelum walk out meminta hasil temuan Bawaslu Kota Sorong atas adanya selisih jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin, dan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan yang melakukan pemungutan suara pada Pemilihan Wali Kota Sorong dan Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya menjadi temuan untuk diproses sebagai bentuk pelanggaran administrasi bukan direkomendasikan untuk dilakukan pembetulan data.

Namun Komisioner KPU Kota Sorong tetap berpegang pada dasar rekomendasi Bawaslu Kota Sorong. Dimana KPU Kota Sorong pun telah berkoordinasi secara berjenjang hingga KPU Provinsi dan KPU RI.

Dari hasil konsultasi tersebut, KPU Kota Sorong melakukan perbaikan data hasil temuan Bawaslu tanpa merubah hasil perolehan suara calon Wali Kota dan Calon Gubernur.

Namun saksi paslon PAHAM tetap berpegang pada data yang telah disahkan oleh KPU Kota Sorong pada, rapat pleno hari Sabtu (7/12/2024). Sebab temuan Bawaslu Kota Sorong soal perbedaan penguna hak pilih di 12 TPS di Kota Sorong antara pada pemilihan gubernur dan pemilihan Wali kota Sorong baru ditemukan setelah hasil telah disahkan.

Atas temuan ini, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan data, ” ucap Yuda di luar ruang arena Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara kepada wartawan.

Lantas atas dasar rekomendasi Bawaslu, lanjut Yuda, pihak Komisioner KPU Kota secara berjenjang menyurat kepada KPU Provinsi dan KPU RI.

“Atas perintah secara berjenjang KPU Kota Sorong merubah data. Kemudian sebagaimana yang terjadi dalam ruang rapat dan dilihat langsung oleh semua pihak. Menurut kami, mereka telah melakukan manipulasi data,” ucap Yuda.

KPU Kota Sorong oleh Yuda dikatakan, seenaknya saja menyerahkan kepada operator untuk merubah data atas adanya temuan Bawaslu dengan dasar arahan setelah berkoordinasi secara berjenjang dari KPU RI, KPU Provinsi dan diketahui oleh Bawaslu.

“Kami harap Bawaslu justru memproses temuan ke ranah pidana atau administrasi. Karena telah secara terang benderang kecurangan dilakukan. Sebab KPU Kota tidak berani memperlihatkan daftar hadir pada 12 TPS yang menjadi temuan Bawaslu,” kata Yuda.

Saksi Paslon PAHAM lantas menyatakan Walk Out dari ruang rapat pleno rekapitulasi hasil KPU Kota Sorong. Langkah yang akan diambil oleh Paslon PAHAM selanjutnya, lanjut Yuda, tentu saja akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi Paslon PAHAM menduga ada manipulasi, sebab dasar pembanding untuk melakukan perbaikan tidak bisa ditunjukkan oleh KPU Kota Sorong. Padahal seharusnya KPU Kota Sorong menyandingkan dengan daftar hadir pada saat pemungutan suara.

“Dalam rapat tadi kami arahkan agar KPU membuka daftar hadir. Karena daftar hadir itu adalah fakta. Tapi daftar hadir mereka tidak buka. Padahal pada saat rapat pleno sebelum disahkan, telah ditunjukkan daftar hadir. Disitu ada terlihat daftar pemilih yang berjumlah 500 orang hanya ditandatangani oleh satu orang saja,” kata Yuda sembari menambahkan sikap saksi Paslon PAHAM sudah sangat jelas yakni menolak hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kota Sorong.

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Kota Sorong yang berlangsung di Hotel Vega, Senin (9/12/2024)

Langkah hukum yang akan diambil selanjutnya tentu saja menuju ke MK, melaporkan ke DKPP dan Bawaslu untuk proses pidana dan administrasi.

Ditambahkan oleh saksi 2 Paslon PAHAM, Fernando Genuni bahwa secara dalil, Paslon PAHAM mendalilkan pelanggaran telah dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif.

“Buktinya hari ini, KPU Kota Sorong tidak berani membuka daftar hadir. Merubah identitas kelamin harus butuh data. Dia bisa tahu pakai apa, dukun pun belum tentu bisa tahu. Ini aneh sekali, dia tidak pakai ukuran daftar hadir untuk merubah,” kata Fernando Genuni.

Lebih aneh lagi, lanjut Fernando Genuni, perbaikan data yang dilakukan oleh KPU berlangsung tepat di depan mata Bawaslu Kota Sorong berdasarkan instruksi KPU RI dan KPU Provinsi.

“Jadi dalam hal ini, dua penyelenggara ini melakukan cacat hukum. Dalam rapat tadi, ada penyampaian bahwa ini adalah perintah dari KPU RI dan dilaksanakan oleh KPU Kota. Jadi kami menilai TSM sudah dilakukan sejak lama,” ucap Fernando Genuni.

Disinggung soal temuan pengelembungan suara, Fernando Genuni katakan bukan saksi yang dapatkan, tetapi Bawaslu Kota Sorong. Bawaslu tentu punya data yang akurat, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk merubah.

“Namun merubah bukan dilakukan seenak begini. Merubah itu harus dilihat dulu dia punya absensi. Tapi ini yang terjadi dia tidak lakukan itu, dia tinggal merubah – rubah data saja, ” ucap Fernando Genuni (EY)

Pos terkait