Bawa Cendrawasih, Seorang Penumpang Kapal di Tahan

Pihak kepolisian pelabuhan yosudarso menyerahkan tiga cendrawasih yang di awetkan ke pihak karantina (FOTO : Ist)

Berita80 – Seorang penumpang Kapal dari Dobo, Kepulauan Aru, Maluku tujuan Merauke, Papua Selatan di tahan petugas kemanan pelabuhan Yosudarso, Merauke.

Penumpang yang masih di sembunyikan identitasnya itu ditahan atas dasar melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tanpa dilengkapi dokumen.

Berdasarkan informasi yang di himpun redaksi berita80, seorang penumpang yang di amankan pihak berwenang setempat, karena terbukti membawa burung cendrawasih yang telah di awetkan.

Terungkap, ketika pihak kepolisian pelabuhan menggelar pemeriksaan barang bawaan dari penumpang KM. Tatamilau yang embarkasih di pelabunan Yosudarso, Kamis 14 November 2023.

” ada tiga ekor awetan cenderawasih yang ti temukan petugas,” ungkap dokter hewan karantina Yayan Taufik Hidayat.

Yayan menambahkan, penemuan tiga ekor cendrawasih awetan itu, bermula dari operasi barang bawaan oleh pihak kepolisian pelabuhan.

“barang bukti dan penumpang tersebut sudah di amankan petugas polsek pelabuhan,” tambahnya.

Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono turut prihatin karena masih adanya masyarakat yang melalulintaskan satwa dilindungi.

“Cenderawasih atau paradisae apoda ini statusnya dilindungi. Kita berharap jangan ada kasus begini lagi. Kita juga mengapresiasi Polsek KPL yang terus bersinergi dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi,” tutup Cahyono. (Redaksi)

Pos terkait