MERAUKE, berita80.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan dan menahan 3 (tiga) tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima-Kelapa Lima tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke tahun anggaran 2023.
Ketiganya berinisial MYA, PWT dan VN, dimana telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka sesuai peranannya masing-masing di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan penahanan di Lapas, II B Merauke, Selasa (29/4/2025).
Kajari Merauke, Sulta D. Sitohang mengatakan penetapan dan penahanan para tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan perkara. Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
“Peran dari ketiganya masing-masing, tersangka M.Y.A selaku pejabat pembuat komitmen, P.W.T selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako,” kata Kajari Merauke Sultan D. Sitohang dalam rilisnya, Rabu (30/4/2025).
“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik langsung melakukan penahanan para tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Merauke,'” sambungnya.

Penahanan dilakukan, lanjut Sitohang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025 atas nama tersangka M.Y.A, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025 atas nama P.W dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025 atas nama Tersangka VN alias A.
“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran pembangunan gedung gereja tahap II Rp.9.270.000.000. Anggaran tersebut oleh tersangka M.Y.A selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak,” ujarnya.
Kajari Sitohang menjelaskan penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan. Selanjutnya, tersangka P.W.T selaku Direktur CV. Buako sekaligus penyedia pekerjaan tidak melakukan tanggungjawab dalam hal pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume pekerjaan.
”Tersangka VN Alias A selaku (beneficial owner) telah secara nyata memiliki, mengendalikan pekerjaan atau mendapatkan manfaat serta mengendalikan seluruh transaksi keuangan atas kelebihan pembayaran pekerjaan dari CV. Buako meskipun secara hukum kepemilikan ada pada tersangka P.W.T selaku Direktur CV. Buako,” terangnya.
Dia menyebutkan akibat perbuatan melawan hukum atas peran para tersangka membawa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.820.769.805,27,- (Rp.4,8 miliar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.
“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ungkapnya.
“Atau pasal 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 ,” pungkasnya.(HR)