MERAUKE, berita80.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Papua Selatan meminta peran serta pemerintah daerah dan otoritas terkait, perihal 40 ABK WNI yang ditahan otoritas PNG.
Dalam keterangannya, Ketua HNSI Papua Selatan Taufik Latarisa mengatakan, pekan lalu tiga kapal nelayan asal Indonesia di tangkap otoritas PNG.
“Tiga kapal nelayan diantaranya, dua kapal nelayan asal Merauke dan satu kapal cumi asal luar Merauke,” ujar Taufik.
Badan Pengelola Perbatasan Daerah Merauke telah (BPPD) telah menginformasikan penangakapan 40 ABK WNI itu ke kepala daerah (Bupati) Merauke, dan juga telah ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar Repoblik Indonesia (KBRI) di PNG.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Merauke Rekianus Samkakai bilang, 40 ABK WNI tengah berada di Port Moresby ibu kita negara PNG untuk menjalani proses hukum.
“Pemerintah masih menunggu informasi lanjutan dari KBRI terkait proses hukum 40 ABK,” ungkap Rekianus.
Rekianus menjelaskan, tiga kapal nelayan yang ditangkap otoritas PNG itu, masing-masing KM Cumi (belum diketahui nama kapal), KM Kavita 01 dan KMN Bintang Samudra 02. (AB)